PEKANBARU, iNews.id - Gubernur Riau Syamsuar menyebutkan, empat daerah di Provinsi Riau masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. Keempatnya yakni, Kampar, Pekanbaru, Dumai serta Pelalawan.
"Kementerian Kesehatan telah menetapkan empat daerah di Provinsi Riau sebagai zona merah Covid-19 karena sudah terjadi transmisi lokal atau penularan antarwarga dalam satu daerah itu," kata Syamsuar dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Sabtu (25/4/2020).
Syamsuar mengimbau agar kepala daerah di Kota Dumai, Kampar dan Pelalawan, untuk segera mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sehingga bisa memutus rantai penyebaran Covid-19. Dari penelusuran, transmisi lokal yang terjadi di empat daerah tersebut, penyebarannya bukan berasal dari luar negeri.
"Penyebarannya melalui penularan virus yang terjadi dari yang sekunder atau penularan dari orang di dalam daerah kepada yang lainnya," ujarnya.
Hingga kini diketahui, baru Pemerintah Kota Pekanbaru yang menerapkan PSBB selama 14 hari sejak 17 April 2020. Dia menilai PSBB di Pekanbaru tidak akan efektif apabila daerah tetangganya, seperti Kampar dan Pelalawan tidak menerapkan PSBB juga.
Sebab, mobilitas warga di daerah tersebut sangat tinggi dan banyak warga bekerja di Pekanbaru tinggal di daerah Kampar dan Pelalawan.
"Kami juga mengimbau agar masyarakat mengikuti aturan pemerintah dengan melaksanakan physical distancing dan mengikuti aturan PSBB di Pekanbaru," kata Syamsuar.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Riau, hingga Sabtu siang total kasus positif COVID-19 di Provinsi Riau ada 36 kasus. Rinciannya 23 pasien masih dirawat, 9 orang sehat dan sudah dipulangkan, dan 4 meninggal dunia.
Sementara jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) yang masih dirawat ada 235 orang sedangkan yang meninggal dunia 59 orang.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait