Ilustrasi takbir keliling (FOTO ANTARA/Prasetia Fauzani/zk)

TANJUNGPINANG, iNews.id - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad melarang warga melakukan takbir keliling Idul Fitri 1443 Hijriah. Takbiran cukup digelar di masjid, musala, atau di rumah masing-masing.

Ansar menyampaikan hal itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) No.08/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Salah satu poin dalam surat edaran itu bahwa masyarakat diimbau mengumandangkan takbir malam Idul Fitri di masjid, mushalla atau rumah masing-masing," kata Ansar di Tanjungpinang, Sabtu (23/4/2022). 

Ansar berharap masyarakat dapat mematuhi surat edaran tersebut demi kebaikan bersama.

Dia  menyebut imbauan tidak melaksanakan takbir keliling menjadi salah satu upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19. Pasalnya, takbir keliling dapat memicu kerumunan masyarakat.

"Hal ini juga demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan, karena takbir keliling biasanya diwarnai arak-arakan kendaraan, khawatirnya terjadi kecelakaan lalu lintas," ujar dia.

Selain itu, Ansar juga mengimbau pejabat maupun masyarakat tidak melaksanakan kegiatan open house saat lebaran

"Sebaiknya rayakan Idul Fitri bersama keluarga inti saja," kata Ansar.

Meskipun saat ini perkembangan kasus Covid-19 cenderung melandai, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan. 

"Silakan merayakan lebaran, tapi jangan terlalu euforia berlebihan, tetap patuhi protokol kesehatan agar terhindar paparan Covid-19," tuturnya.  


Editor : Dita Angga Rusiana

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network