BENGKULU, iNews.id- Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi memberlakukan pembebasan pajak kendaraan roda dua di bawah 150cc. Kebijakan ini berlaku hingga akhir tahun.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta jajarannya gencar menyosialisasikan program tersebut. Kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu nomor C.163.BPKD tahun 2021 tentang pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak motor dalam Provinsi Bengkulu.
"Resmi berlaku mulai hari ini dan berlaku di semua gerai Samsat di Bengkulu. Program ini khusus untuk kendaraan roda dua dibawah 150cc yang sudah tercatat di Samsat Bengkulu," kata Rohidin dalam konferensi pers di kantor Gubernur Bengkulu, Senin (8/3/2021).
Rohidin menjelaskan pembebasan pajak yang dimaksud yaitu pembebasan tunggakan pajak dan denda. Namun, untuk pajak di tahun berjalan tetap harus dibayar.
Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi motor milik pemerintah atau kendaraan dinas. Kendaraan roda dua dengan pelat merah tetap mengacu pada Keputusan Gubernur nomor P.408.BPKD tahun 2020.
Rohidin mengatakan kebijakan pembebasan pajak kendaraan roda dua sebagai upaya peningkatan produktifitas masyarakat. Pengurangan pendapatan asli daerah (PAD) akibat kebijakan ini akan ditutupi dari sektor pendapatan lain.
"Program ini agar masyarakat lebih produktif dan pemerintah tidak saja berpikiran untuk mendapatkan PAD. PAD bisa diambil dari pos-pos yang lain," paparnya.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Noni Yuliesti mengatakan program ini ditargetkan bisa merelaksasi 200 ribu kendaraan roda dua agar kembali membayar pajak. Sebab, dari 900 ribu jumlah kendaraan di Bengkulu hanya 300 ribu yang aktif bayar pajak.
"Selama ini pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor di Bengkulu mencapai Rp257 miliar dan ditargetkan program ini dapat merelaksasi sekitar 200 ribu pemilik kendaraan roda dua aktif kembali membayar pajak," ucap Noni.
Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait