10 pengguna narkoba ditangkap tim gabungan Polda Kalteng saat penggerebekan rumah biliar di Kota Palangka Raya. (Foto: iNews/Sigit Dzakwan)

PALANGKA RAYA, iNews.id – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggerebek dua rumah di Kampung Puntun, Kecamatan Pahundutan, Kota Palangka Raya. Dari penggerebekan itu, petugas menangkap 10 orang yang diduga pengedar narkoba.

Wakil Direktur Samapta (Wadirsamapta) AKBP Timbul Rein K Siregar mengatakan, penggerebekan yang dilakukan Selasa (27/10/2020) sore, itu bermula dari hasil penyelidikan tim Ditresnarkoba.

"Kali ini kami tidak bekerja sendiri, kami bersama Ditresnarkoba Polda Kalteng membantu meringkus sejumlah pria pengguna sabu ini," kata Timbul.

Dia menuturkan, ada dua rumah yang digerebek tim gabungan. Dari kedua rumah itu ditemukan 10 pelaku yang saat itu sedang asik bermain biliar.

"Saat kami gerebek para pelaku tengah asik bermain biliar. Personel kami sempat melepas tembakan ke arah atas tanda peringatan," katanya.

Dari penangkapan kali ini Ditsamapta berhasil mengamankan 10 pelaku berinisial MA, H, A, MA, A, H, HN, RH, S, A, berikut barang bukti sejumlag uang dan alat isap bong yang digunakan saat pelaku memakai sabu.

"Kami amankan 10 pelaku berikut barang bukti berupa uang dan alat isap bong, dan saat ini semua pelaku beserta baramg bukti kami bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk kepentingan penyidikan,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network