JAMBI, iNews.id - Polisi menggerebek salah satu hotel di Kota Jambi dan menangkap enam pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi onine. Seorang pelaku di antaranya yakni mama muda.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, identitas para pelaku yakni berinisial GR (18), UR (22), Fd (19), IA (18), An (28) dan mama muda WO (24).
"Terungkapnya kasus ini saat tim Reskrim Polresta Jambi mendapat informasi dari seorang warga ada indikasi prostitusi online di hotel tersebut," ujarnya saat ekspose di Polresta Jambi, Senin (26/6/2023).
Tidak membuang waktu lagi, tim Satgas TPPO Polresta Jambi melakukan penyelidikan lebih dalam. Benar saja dari hasil penyelidikan, petugas mendapat adanya dugaan prostitusi online di hotel kawasan Selincah, Kota Jambi melalui aplikasi MiChat.
"Saat penggrebekan, petugas mengamankan para muncikari sebanyak 6 orang, sedangkan 3 orang lagi sebagai korban," katanya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti handphone, kondom dan uang tunai.
"Saat ini usai penyidikan, para muncikari tersebut telah kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, para pelaku ditahan di sel tahanan Polresta Jambi untuk proses hukum.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait