JAMBI, iNews.id - Seorang gadis 16 tahun di Jambi berinisial SY diperkosa ayah tiri dan pacarnya. Akibatnya, korban hamil lima bulan.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan, kedua pelaku yakni Rul (42) ayah tiri dan Boy (21) pacar korban. Keduanya sudah ditangkap.
Dia mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan ayah tirinya dilalukan sejak tahun 2018 silam.
"Sudah dua tahun korban mengalami pencabulan dan sudah berkali-kali. Sedangkan pacarnya sejak April 2022 lalu," katanya, Senin (9/1/2023).
"Korban pertama kali dicabuli ayah tirinya di Pematang Gajah, Jaluko, Kabupaten Muarojambi di rumah pelaku. Sedangkan pacarnya, pertama kali dilakukan di kosan di Kota Jambi," sambungnya.
Dia mengungkapkan, terungkapnya kasus ini setelah ibu korba berinisial Yul (36) curiga dengan perut anak kandungnya yang terus membesar.
Setelah didesak, akhirnya putrinya tersebut membeberkan semua yang dialaminya selama ini.
Betapa terkejutnya ibu korban, mendengar cerita anaknya telah dicabuli kedua pelaku tersebut.
Tidak terima dengan perlakuan kedua pelaku, ibu korban langsung melaporkan perbuatan tidak senonoh yang diterima anak kandungnya tersebut ke Polda Jambi.
Usai mendapatkan laporan tersebut, dan melakukan penyelidikan akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk petugas. Kepada petugas, kedua pelaku mengaku khilaf.
"Keduanya saat ini kita amankan di Polda Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yakni celana dalam dan baju milik korban.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait