JAKARTA, iNews.id - Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat dibebaskan dari tahanan setelah eksepsinya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. Eksepsi tersebut diajukan dalam perkara Nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto mengatakan, surat dakwaan batal demi hukum dan hakim meminta Khariq dibebaskan dari tahanan. "Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika putusan ini diucapkan," ujarnya, Jumat (23/1/2026).
Diketahui, putusan tersebut dibacakan pada Jumat 23 Januari 2026 yang dipimpin Arlen Veronica selaku ketua dan M Arief Adikusumo serta Abdullatip selaku anggota.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dakwaan pertama, kedua dan ketiga penuntut umum tidak cermat dan tidak jelas dalam menguraikan diksi "Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya" sebagai syarat bagaimana suatu tindak pidana dilakukan.
Hakim menuturkan, usai membaca dan meneliti uraian surat dakwaan yang mana Penuntut Umum menguraikan bahwa Terdakwa "dengan menggunakan Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya" mengubah pernyataan pada media digital, hal ini tentunya ketika Penuntut Umum memilih untuk menguraikan cara perbuatan dilakukan (modus operandi), maka uraian tersebut harus memenuhi syarat kejelasan dan kepastian.
Hakim melanjutkan, frasa "Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya" dapat diartikan merupakan alat atau sarana yang digunakan oleh Terdakwa dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan, setelah Majelis mencermati bahwa frasa kalimat "Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya" mengandung ketidakpastian yang fundamental, di mana Canva adalah aplikasi desain grafis berbasis cloud dengan fitur dan jejak digital yang berbeda dengan aplikasi lain seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, Microsoft Word, aplikasi screenshot-editing bawaan smartphone, atau ratusan aplikasi editing lainnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait