LOMBOK BARAT, iNews.id - Satresnarkoba Polres Lombok Barat (Lobar) menangkap tiga pengedar sabu dan pil penenang. Ketiga pelaku tersebut antara lain WM alias Dewi (28) seorang ibu rumah tangga (IRT), Mas (28) mahasiswa, dan M (20) tukang parkir.
Dari penangkapan ketiga pelaku, petugas mengamankan 5.300 pil penenang dan dua paket sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Faisal Afrihadi mengatakan, tiga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu serta pengedar obat-obatan tanpa izin edar berupa pil trihexyphenidly ditangkap di Dusun Sedayu Utara, Desa Kediri Selatan, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah seorang warga di dusun tersebut sering terjadi jual-beli obat-obatan tanpa izin edar,” katanya, Jumat (10/7/2020).
Mendapat informasi itu, kata dia, tim Opsnal Polres Lobar menyelidiki dan menggeledah rumah pelaku. “Kami berhasil mengamankan satu orang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi,” ujarnya.
Dari penggeledahan di lokasi kejadian, polisi mengamankan dua paket klip plastik berisi sabu, 5.300 butir obat jenis trihexyphenidly, sebuah bong, dua buah korek api gas yang sudah dimodifikasi, serta tiga buku catatan nota bon hasil transaksi jual beli narkotika, dan uang tunai sebesar Rp6.685.000.
Kepada penyidik, Dewi mengaku sabu dan obat-obat penenang itu dikonsumsi sendiri supaya kuat berhubungan badan. Sisanya kemudian dijual ke kalangan anak muda.
“Saya jual obat trihexyphenidly dengan harga Rp5.000 per butir. Sasaran penjualannya sebagian besar adalah kalangan anak muda,” kata ibu satu anak ini.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam pasal tentang narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait