JAMBI, iNews.id - Subdit 1 dan 3 Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil meringkus 5 orang pelaku tindak pidana narkoba di lokasi berbeda. Dari kelima pelaku tersebut, petugas mengamankan dua jenis narkoba, yakni sabu dan ganja senilai Rp5 miliar.
"Kelima pelaku tersebut, diamankan berdasarkan tiga laporan polisi (LP). LP pertama, petugas mengamankan pelaku berinisial LZ di Jalan Petaling, Desa Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi," ujar KBO Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansyah, Jumat (25/8/2023).
Barang bukti dari pelaku ini, katanya, sabu seberat 24,720 gram. Berikutnya, petugas mengamankan tiga pria berinisial RN, KR dan RW.
"Ketiganya diamankan di Jalan Lingkar Barat l, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Barang buktinya sabu seberat 196,432 gram dan ganja 1,129 gram," katanya.
Sedangkan pelaku berinisial HR, ungkapnya, diringkus di Pesian, Merlung Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Barat Jambi. "Dari pelaku ini, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 963,934 gram," ujar Nukmansyah.
Dia mengatakan, barang bukti sabu berasal dari Riau yang akan diedarkan di Jambi. "Kalau total keseluruhan nilai ekonomisnya, berjumlah Rp1,5 miliar," tegasnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait