Barang bukti sabu-sabu 6 kg, Minggu (8/3/2020) (Foto: iNews/Humala Nasution)

TANJUNGPINANG, iNews.id - Tiga pria diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu jaringan internasional diringkus tim gabungan Satnarkoba Polres Tanjungpinang dan Polda Kepulauan Riau (Kepri). Sebanyak 6,18 kg sabu kiriman dari Malaysia disita polisi dari ketiga tersangka.

Penangkapan para tersangka dilakukan di rumah kontrakan di Kompleks Perumahan Bengkong, Batam, Sabtu (7/3/2020). Awalnya polisi menangkap ER yang telah diincar polisi, dia terduduk lemas setelah polisi mendadak masuk dan langsung menyergap.

"Ini berbekal informasi dari masyarkat," kata Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi, Minggu (8/3/2020).

Tim yang melakukan pengembangan penyidikan kemudian meringkus dua pelaku lain yakni RS dan DW. Dua tersangka ini ditangkap di rumahnya masing-masing di sekitar Tanjung Uncang, Batam.

"Barang bukti ada lebih 6 kg sabu-sabu," ujar Mudji.

Kini ketiga tersangka di tahan di sel tahanan Polres Tanjungpinang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan barang bukti sabu yang disita dari ketiga tersangka diamankan untuk dijadikan barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara.


Editor : Muhammad Fida Ul Haq

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network