Kapolres Palangkaraya AKBP Timbul Siregar sedang menginterogasi pengedar pil PCC. (Foto: iNews/Ade Sata)

PALANGKARAYA, iNews.id - Petugas Satuan Narkoba Polres Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan seorang pria berinisial Y (49) di Mapolres Palangkaraya. Pelaku yang kesehariannya dikenal sebagai sekretaris RT di daerah perumahan plamboyan Palangkaraya ditangkap karena diduga menjadi pengedar obat terlarang.

Saat diamankan, petugas berhasil menyita 458 butir obat merek zenith yang disimpan di dalam plastik berwarna hitam. Selain itu petugas juga mengamamankan uang tunai Rp200.000 hasil penjualan obat terlarang itu,,

Kapolres Palangkaraya AKBP Timbul Siregar mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi pil PCC di sebuah pelabuhan. Setelah diselidiki petugas langsung menyergap pelaku berikut barang bukti.

“Tim kami mendapatkan informasi ada peredaran obat terlarang kemudian tim melakukan penyelaidaikan dan melihat ada transaksi langsung ditangkap,” ujarnya, Sabtu (6/1/2018).

Sementara itu, kepada petugas, Y mengaku terpaksa menjual obat terlarang selama dua bulan terakhir karena tergiur keuntungan serta pengaruh lingkungan.

"Sebenarnya sih tau pak tapi di lingkungan saya ada jualan yang lain. Saya terpengaruh sampai saya berakhir di penjara,” katanya.

Sekretaris RT itu kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Palangkaraya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia akan dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.


Editor : Muhammad Saiful Hadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network