PEKANBARU, iNews.id - Polisi meningkatkan status dugaan pelecehan seksual mahasiswi Universitas Riau (Unri) dengan terlapor Dekan Fisipol Syafri Harto ke tingkat penyidikan. Selanjutnya penyidik akan menetapkan tersangka.
"Sudah ditingkatkan menjadi sidik," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dikonfirmasi, Jumat (12/11/2021).
Sunarto menuturkan, penyidik telah melakukan gelar perkara untuk mengantongi alat bukti. Penyidik juga telah meminta keterangan enam orang saksi.
Selain itu, ruang kerja terlapor di Fisipol Unri juga telah disegel. Ruangan tersebut diduga merupakan tempat terjadinya pelecehan seksual sebagaimana dilaporkan pelapor L.
Kendati polisi telah meningkatkan status penanganan perkara menjadi penyidikan, Sunarto enggan menyampaikan lebih lanjut terkait tersangka dalam kasus ini.
"Sementara belum (tersangka). (Penyegelan) untuk kepentingan penyidikan. Menaikkan status dari penyelidikan penjadi penyidikan melalui gelar perkara itu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, L yang merupakan mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) melaporkan dekan Fisipol Unri, Syafri Harto ke Polresta Pekanbaru. L mengaku mendapat pelecehan seksual dari terlapor saat konsultasi skirpsi.
Syafri Harto kemudian balik melaporkan L ke Polda Riau dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kasus ini kemudian diambil alih oleh Polda Riau.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait