Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap dua bandar narkoba di Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi. (Foto: Azhari Sultan Jambi).

JAMBI, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap dua bandar narkoba di Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi. Dari penangkapan itu, polisi menyita 45,7 kilogram ganja senilai Rp130 juta. 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, kedua tersangka penyalahgunaan narkotika merupakan warga Kecamatan Jelutung Kota Jambi. 

"Dari keterangan tersangka, barang haram ini berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Rencananya akan mereka diedarkan di Jambi," ujar Eko di Jambi, Rabu (13/7/2022).

Dia menuturkan, tersangka yang berhasil ditangkap, yakni Rendy Hidayat, kemudian dari hasil pengembangan berhasil menangkap tersangka Rizki. Dari pengakuan tersangka narkotika jenis ganja tersebut didapat pelaku dari Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.

"Modusnya tergantung pesanan dari pembeli. Sudah ada enam paket ganja yang terjual, ini sisanya yang diamankan," tuturnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyampaikan, tersangka menjual satu kilogram ganja seharga Rp3 juta. Jika ditotalkan, lanjut dia 45,7 kilogram barang bukti yang berhasil diamankan senilai Rp130 jutaan.

"Untuk edarannya ini emang tergantung pesanan, mereka ini modal satu paket hanya Rp1,2 juta," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network