Terpidana Jamhur dikawal petugas Kejati Jambi di Bandara Internasional Minangkabau, Sumbar. (Foto: iNews/Adrianus Susandra)

JAMBI, iNews.id – Terpidana kasus kredit fiktif senilai Rp10 miliar lebih yang telah buron selama empat tahun, ditangkap petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi usai menjalankan ibadah haji di Mekah. Terpidana bernama Jamhur itu diamankan saat baru turun dari pesawat di Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat (Sumbar). Penangkapan tersebut membuat riuh para panitia haji dan jamaah.

Penangkapan Jamhur oleh petugas Kejati Jambi membuat riuh para panitia haji dan jamaah yang juga baru turun dari pesawat, Senin malam (24/9/2018). Hal ini terlihat dalam video amatir di Bandara Internasional Minangkabau.

Jamhur yang merupakan mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia Cabang Unit Sungai Penuh Kayu Aro ini hanya bisa pasrah setelah ditangkap petugas Kejati Jambi. Petugas telah menunggu kedatangan terpidana di bandara. Agar tidak mengganggu para jamaah haji yang turun dari pesawat, tanpa pembicaraan panjang, terpidana langsung dimasukkan ke mobil oleh petugas untuk diamankan.

Petugas Kejati Jambi kemudian langsung menerbangkan terpidana yang telah buron selama empat tahun tersebut ke Jambi. Tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, dengan pengawalan ketat Kejati Jambi, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejati Jambi untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh Rommy Arizyanto membenarkan penangkapan terhadap mantan kepala BRI Unit Sungai Penuh Kayu Aro berlangsung di Bandara Internasional Minangkabau. Jamhur berhasil diamankan setelah petugas Kejari Jambi dibantu petugas Kejati Jambi melakukan pencarian panjang.

Dia menjelaskan terpidana Jamhur ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No 2410.k/pid.sus/2013. “Dalam putusan tersebut dinyatakan, Jamhur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana Pasal 49 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,” papar Rommy Arizyanto.

Dalam amar putusan kasasi, Jamhur divonis hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Perbuatan Jamhur menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10,14 miliar lebih. “Setelah menjalani proses pemeriksaan di Kejati Jambi, selanjutnya terpidana kasus kredit fiktif ini langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Jambi,” kata Rommy.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network