ROKAN HILIR, iNews.id- Tim gabungan Fleet One Quick Respound/ F1QR Pangkalan TNI Angkatan Laut ( Lanal) Dumai menggagalkan penyelundupan 7.00 koli atau seberat 56 ton Balpres pakaian bekas asal Portklang, Malaysia. Pakaian bekas tersebut diangkut menggunakan kapal di Perairan Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Aksi kejar-kejaranpun sempat terjadi hingga petugas melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara. Kapal tersebut berhasil dihentikan petugas saat sedang berlayar di tengah laut menuju Kota Bagansiapiapi.
Selain kapal, Lanal Dumai juga menangkap enam anak buah kapal (ABK). Keenam ABK tersebut diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai Dumai untuk proses lebih lanjut karena melanggar UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.
"Tim berhasil menemukan dan mengamankan KM Rifki Wijaya di Perairan Pulau Halang," ujar Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Kariady Bangun, Jumat (23/9/2023).
Dalam video amatir yang direkam oleh salah seorang anggota Lanal Dumai, terlihat kapal dengan nama lambung KM Rifki Wijaya yang sempat lari dari kejaran petugas ketika melintasi Perairan Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Setelah kapal mendekat, petugas meminta ABK KM Rifki Wijaya untuk membuka salah satu isi karung, ternyata berisi pakaian bekas yang baru dibawanya dari Portklang, Malaysia dengan tujuan Kota Bagansiapiapi, Rokan Hilir, Riau.
Petugas kemudian menahan kapal dan ABK tersebut karena tidak memiliki dokumen yang sah. ABK kemudian dibawa ke Dermaga Pangkalan Lanal Dumai untuk diproses.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait