JAMBI, iNews.id – Direktorat polisi perairan (Ditpolair) Jambi dan Baharkam Polri menyita 300 dus berisi 3.600 botol minuman keras (miras) impor senilai Rp1,2 miliar. Miras itu coba diselundupkan dari Singapura ke Indonesia melalui jalur laut.
Dirpolair Polda Jambi Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji mengatakan, personelnya menggagalkan penyelundupan ratusan dus minuman keras ilegal di perairan Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi, Jumat (30/11/2018) pukul 02.30 WIB. Penangkapan itu di tengah laut dengan menggunakan Kapal Patroli Anis Madu 3009.
Dia menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat soal peredaran miras impor. Informasi itu ditindaklanjuti tim Polair Polda Jambi dan Mabes Polri. Hasilnya petugas gabungan menemukan ada kapal speed boat warna abu-abu tanpa nama melintas di perairan Tanjabbar. Selanjutnya, tim patroli yang berada di kawasan langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan anak buah japal (ABK) beserta barang bukti.
Hasil pemeriksaan, kapal cepat itu berlayar dari OPL Singapura (laut lepas) dengan tujuan Pulau Kijang, Riau. Saat diamankan, dalam kapal ditemukan berbagai minuman keras ilegal dengan kandungan alkohol di atas 40 persen, seperti merek Contreau, Chivas Regal dan Martell.
“Minuman itu diketahui tanpa cukai dan tidak terdaftar dalam manifest kapal,” ujarnya, Senin (3/12/2018).
Selain mengamankan ratusan dus minuman keras, tim juga mengamankan tujuh ABK dan kapal tersebut. Saat ini kapal speed boat tanpa nama diamankan di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal, Jambi. Dan untuk kepentingan lebih lanjut, ketujuh ABK diamankan di Kapal Anis Madu 3009.
Atas perbuatan para pelaku dikenakan Pasal 323 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 dan Pasal 110 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kasus itu sedang ditangani penyidik Ditpolair Polda Jambi dan dalam waktu dekat pemilik miras impor bernisial W asal Batam akan dipanggil untuk pengungkapan kasus tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait