Ilustrasi anak diperkosa ayah kandung usai cerai dengan istri di Indragiri Hulu, Riau. (Foto : Ist)

PEKANBARU, iNews.id - Pria berinisial YR (48) ditangkap Polres Indragiri Hulu, Riau atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dia berulang kali memerkosa anak kandung berusia 12 tahun.

Kasus ini terbongkar setelah korban berani menceritakan peristiwa pahit yang dialaminya pada seorang teman. Dia mengaku sudah diperkosa ayahnya berkali kali.

"Setelah menerima laporan, anggota Polsek Pasir Penyu mencari pelaku dan berhasil menangkapnya," ujar Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat (23/9/2022).

Menurutnya, korban sudah lama memendam rasa pahit karena tidak punya tempat mengadu. Sebab sang ibu sudah lama meninggalkannya usai cerai dengan sang ayah.

"Korban ini hanya tinggal bersama ayahnya. Setelah mendengar hal itu, temannya mencari tahu keberadaan ibu korban. Akhirnya, ibu korban berinisial ditemui," katanya.

Setelah mendengar cerita tersebut, ibu korban berinisial DI langsung marah. Dia lantas mengadukan hal tersebur kepada tokoh masyarakat setempat dan diterukan ke Polsek Pasir Penyu.

"Hasil pemeriksaan, korban dicabuli sejak Juli 2022," ucapnya.

Kasus tersebut sudah dalam penanganan Polres Inhu. Pelaku YR ditahan untuk kepentingan penyelidikan.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network