BANTEN, iNews.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, Banten, telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan jam malam bagi para pedagang. Namun, petugas masih menemukan warga yang membandel. Kocaknya saat dihukum, salah satu pelanggar mengaku lupa bacaan Pancasila karena lama lulus sekolah.
Sejumlah remaja tengah asyik nongkrong di tempat umum dan jalanan terjaring razia yustisi petugas Covid-19. Mereka kedapatan tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah dan berkerumun di tempat umum.
Petugas terpaksa memberikan sanksi sosial berupa push up dan mengucapkan Pancasila di hadapan petugas. Salah seorang warga yang kedapatan tidak mengenakan masker dan tak memakai helm saat berkendara terpaksa ditilang petugas.
Saat diminta membacakan Pancasila, pria tersebut tidak hafal. Dia mengaku lupa karena sudah lama lulus sekolah.
"Lupa pak," kata pelanggar tersebut.
"Baca terus saja, nanti kalau lupa kami benarkan," ujar salah satu petugas.
Sejak tanggal 1 Oktober 2020, Pemkab Lebak telah menerapkan aturan PSBB dan jam malam. Para pedagang hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Setelah itu tidak ada lagi acara keramaian termasuk berkerumun di tempat umum.
"Kami berikan sanksi sosial. Kami harapkan dengan adanya PSBB ini masyarakat lebih tertib dalam melaksanakan protokol kesehatan," kata Kanit 2 Kriminal Khusus Polres Lebak, Ipda Suwarno, Sabtu (3/10/2020).
Hingga saat ini jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Lebak mencapai angka 208 orang. Sebanyak lima orang meninggal dunia.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait