MATARAM, iNews.id - Tersangka kasus dugaan pemerasan proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa Kota Mataram, Muhir menjalani pemeriksaan perdana di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (24/9/2018) sejak pukul 11.00 WITA.
Sebelum menjalani pemeriksaannya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram itu sempat berkomentar di hadapan wartawan. Ia mengaku tidak pernah mengambil keuntungan dari proyek yang dianggarkan dengan nominal mencapai Rp4,2 miliar tersebut.
"Saya tidak pernah memakan dana gempa. Saat penangkapan (OTT), uang itu tidak ada sama saya, ada sama Totok, si kontraktor, tidak pernah saya pegang apalagi sampai makan itu uang," kata Muhir.
Dia menilai ada yang salah dari kasus ini. Tidak hanya dalam proses penangkapan yang terkesan ada upaya penjebakan, penetapan dia sebagai tersangka juga dianggap tidak sah. Berdasarkan penilaian tersebut, tersangka kemudian mengajukan praperadilan. "Saya sudah siap melawan dengan menempuh jalur praperadilan, kita lihat saja nanti," ujarnya.
Usai mengungkapkan hal tersebut, Muhir kemudian digiring menuju ruang Pidana Khusus Kejari Mataram. Pemeriksaan perdana itu langsung ditangani oleh Kasi Pidsus Kejari Mataram, Agung.
Dalam kasusnya, tersangka Muhir dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12b, dan atau Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka dijerat pasal berlapis karena tertangkap tangan menerima uang sejumlah Rp30 juta dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Sudenom yang didampingi stafnya Catur Totok pada Jumat (14/9) lalu di sebuah rumah makan wilayah Cakranegara.
Uang tersebut terindikasi sebagai jatah yang diminta tersangka dalam jabatannya sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram kepada kepala dinas yang mengajukan proyek rehabilitasi senilai Rp4,2 miliar. Kejari Mataram telah menahan Muhir terhitung sejak Jumat (14/9) lalu di Lapas Mataram.
Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait