ANAMBAS, iNews.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar virtual meeting bersama sejumlah wartawan terkait penyampaian Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Diseminasi Informasi dan Tata Cara Publikasi Pemerintah Daerah melalui Media Massa, Rabu (16/12/2020).
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, SH. MM dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir di acara virtual conference tersebut.
"Selamat datang kami ucapkan kepada rekan-rekan media. Kami harap dimaklumi kegiatan zoom meeting dalam upaya mendukung peraturan pemerintah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 ini," ucapnya.
Sosialisasi Perbup Nomor 47 tahun 2020 tersebut secara rinci disampaikan oleh Kepala Diskominfotik KKA, Japrizal, S.Kom,MA. Dalam pemaparannya, dia menyebutkan bahwa pentingnya peranan media dalam mendukung program pemerintah.
"Kami harapkan kepada media yang bekerja sama dengan pemerintah daerah (Diskominfotik) dapat mendukung pembangunan daerah, serta mengangkat citra pemerintah daerah lebih maju dan lebih baik lagi," ucapnya.
Sementara Kepala Seksi Kehumasan dan Layanan Hubungan Media, Eko Haryadi, ST, MT memaparkan persyaratan dan poin-poin yang harus dilengkapi media yang akan mengajukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Untuk dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah, kami harapkan perusahaan-perusahaan media melengkapi syarat-syarat serta poin-poin yang tertera di Perbub agar dapat nilai-nilai dan persentase dari sejumlah poin-poin yang tertera di Perbup Nomor 47 tahun 2020," katanya.
Kegiatan sosialisasi secara oline dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) KKA, Sahtiar, SH.MM didampingi Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Stastik (Diskominfotik) KKA, Japrizal,S.Kom.MA, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publikasi Nolly, Kepala Seksi Kehumasan dan Layanan Hubungan Media Eko Haryadi, ST, MT serta diikuti sejumlah wartawan yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kegiatan sosialasi berjalan lancar dan sukses dan diisi dengan sesi tanya jawab. Hampir seluruh awak media mendukung Perbup Nomor 47 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Diseminasi informasi dan Tata Cara Publikasi Pemerintah Daerah melalui Media Massa. (CM)
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait