BATAM, iNews.id - Anggota Komisi II DPRD Kota Batam Sahat Parulian mengamuk di pintu keluar Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun, Kamis (14/5/2020) sore. Sahat mendamprat petugas Gugus Covid-19 yang melarang dirinya masuk ke wilayah Karimun.
Meski dalam rangka tugas, Sahat tetap tidak diiznkan petugas dan diminta kembali ke Kota Batam. Atas kejadian itu, Sahat mengaku kecewa dan menilai aturan yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun tidak transparan dan telah melampaui batas aturan yang diberikan pemerintah pusat.
“Aturan penanganan Covid-19 di Kabupaten Karimun tidak transparan dan sudah melampaui batas,” katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Gugus Tugas Kecamatan Karimun, Efryan Santana mengatakan, cekcok tersebut terjadi karena kesalahpahaman antara tim gugus tugas dengan anggota DPRD.
“Sejauh ini Pemerintah Kabupaten Karimun belum menerapkan PSBB dan masih memberikan izin bagi pelaku usaha maupun pejabat yang memiliki kepentingan untuk masuk ke wilayah Kabupaten Karimun,” katanya.
Selain anggota Komisi II DPRD, puluhan penumpang kapal lainnya juga tampak tertahan dan tidak diberikan izin masuk ke Karimun. Selanjutnya, para penumpang kapal itu pun dikembalikan ke daerah asalnya masing-masing.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait