KENDARI, iNews.id – Panglima Serdadu eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton yang ditangkap tim gabungan Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Puspomad dibawa ke bareskrim Mabes Polri Jakarta, Jumat (29/5/2020). Pecatan TNI AD itu sebelumnya diperiksa intensif polisi di Mapolda Sulawesi Utara (Sultra), Kamis (28/5/2020).
Kapolda Sultra, Irjen Pol Merdy Syam mengatakan, pelaku sudah dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di Bareskrim Mabes Polri.
“Ya, yang bersangkutan (Ruslan Buton) tadi pagi sudah diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di Bareskrim. Dia ditangkap tim Mabes Polri dibantu Polda Sulawesi Tenggara dan berkoordinasi dengan Puspomad karena yang bersangkutan ini kan mantan anggota TNI AD,” kata Kapolda.
Kapolda menuturkan, penangkapan pelaku terkait Undang –Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait surat terbuka meminta Presiden Joko Widodo mundur dari jabatanya yang viral di media sosial. "Sementara ini, yang bersangkutan melanggar UU ITE ya," ucapnya.
Diketahui, Ruslan Buton ditangkap di rumahnya Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan pencemaran nama baik. Saat ditangkap, Ruslan tampak santai dan melambaikan tangan ke keluarga serta tetangga dekatnya.
Ruslan Buton ditangkap tim gabungan terkait dengan surat terbuka yang dibuat dan diunggahnya ke media sosial.
Dalam surat terbuka itu, dia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya. Bahkan jika tidak, tulis dia, tidak menutup kemungkinan akan ada revolusi rakyat.
Informasi yang dihimpun iNews, Ruslan terakhir kali berpangkat kapten infanteri. Dia ditahan Denpom XVI/1 Ternate karena terlibat pembunuhan La Gode, petani cengkeh yang tepergok mencuri singkong pada 2017 silam.
Saat itu La Gode dibawa ke Pos Satgas TNI. Diduga dia disiksa hingga meregang nyawa. Ketika itu, Ruslan merupakan Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau.
Kasus ini menjadi sorotan publik. Sempat ditutup-tutupi, para pelaku akhirnya dihukum. Pengadilan Militer Ambon menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 10 bulan bagi Ruslan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait