PONTIANAK, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau Cabang Entikong, menahan kepala Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (31/7/2018). MY diduga terlibat kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017.
”Tersangka MY ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Pontianak. Tersangka ditahan agar tidak berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi yang lain,” kata Kepala Cabang Kejari Sanggau di Entikong, Akwan Annas di Entikong.
Akwan menjelaskan, pihaknya mendapat informasi tersangka berupaya memengaruhi saksi-saksi yang lain sehingga ditahan. Tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e (jo) dan Pasal 9 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara.
Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti. Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti, MY diduga menarik pungli dengan total Rp500 juta lebih untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah pada program PTSL di Kecamatan Sekayam.
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2017, ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) meluncurkan program penerbitan sertifikat hak atas tanah untuk wilayah Kecamatan Sekayam. ”Seharusnya, biaya administrasi penerbitan sertifikat yang menjadi program unggulan Presiden Joko Widodo itu sebesar Rp250.000 per sertifikat, tetapi tersangka MY malah menarik pungutan antara sebesar Rp800.000 hingga Rp1,5 juta per sertifikat,” katanya.
Akwan menambahkan, pihaknya saat ini masih fokus pada tersangka MY. Nantinya tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain juga.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait