BENGKALIS, iNews.id - Polda Riau menetapkan oknum polisi Bripka BA yang bertugas di Polres Bengkalis sebagai tersangka suap. Dia diduga menerima suap dalam pengurusan kasus penyalahgunaan narkoba di pengadilan.
"Sudah tersangka. Prinsipnya siapa pun yang melanggar kode etik profesi akan ditindak tegas," kata Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal, Senin (22/5/2023).
Kabid Propam Polda Riau Kombes Johannes Setiawan menambahkan, Bripka RA akan diproses sesuai aturan yang berlaku dalam Polri. Setelah itu akan diproses sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.
"Statusnya sudah tersangka, baik itu di kode etik dan pidana," kata Johannes.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait