Ilustrasi korupsi. (Foto: Okezone)

TAMIANG LAYANG, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali menahan dua tersangka korupsi dana desa, alokasi dana desa, dan dana bantuan keuangan, tahun anggaran 2015. Keduanya, yakni mantan kepala Desa Sumur, Kecamatan Dusun Timur, berinisial D dan mantan kepala Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, berinisial H.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Timur, Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan, keduanya ditahan karena Kajari khawatir mereka akan merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidananya. “Penahanan dilakukan setelah Polres Barito Timur menyerahkan tersangka bersama berkas dan barang bukti,” kata Roy Rovalino Herudiansyah di Tamiang Layang, Kamis (20/9/2018).

Roy mengatakan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk penyidikan. Sebelum ditahan, tim penyidik Kejari Barito Timur memeriksa kedua tersangka didampingi kuasa hukum di ruang berbeda sejak pukul 14.00 wib hingga pukul 17.30 WIB.

D dan H diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan pemanfaatan dan penggunaan dana desa, alokasi dana desa, dan dana bantuan keuangan, yang termuat dalam APBDes tahun anggaran 2015.

D diduga menyalahgunakan dana APBDes 2015 sehingga merugikan negara sekitar Rp200 juta. Sementara tersangka H diduga merugikan negara sekitar Rp300 juta.

Usai diperiksa, keduanya keluar dari ruangan penyidik dengan memakai rompi orange dan langsung digiring ke Rumah Tahanan Kelas II A Tamiang Layang pada Kamis malam.

Kedua tersangka koruptor itu akan segera dihadapkan ke meja persidangan untuk diadili di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. “Dalam waktu tidak lama akan kami sidangkan di Pengadilan Tipikor di Palangka Raya,” kata Roy.

Penahanan ini menambah panjang daftar mantan kepala desa yang ditahan karena terjerat kasus korupsi. Selasa (18/9/2018) lalu, Kejari telah menahan Pelaksana Harian Kepala Desa Ramania Kecamatan Patangkep Tutui berinisial AB, juga terkait kasus korupsi. AB menyusul kepala desa pendahulunya yakni berinisial S yang sudah lebih dulu mengalaminya karena kasus sama.

Menyikapi ini, Roy mengharapkan para kepala desa di Barito Timur melaksanakan pembangunan yang dibiayai menggunakan uang negara dengan sebaik-baiknya.

“Saya minta kepala desa se-Kabupaten Barito Timur bisa dan mampu mengelola dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) dan dana bantuan keuangan (sekarang Dana Bagi Hasil Pajak) secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.

Penasihat hukum tersangka, Wangivsy Eryanto mengatakan, kedua tersangka telah menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum sesuai surat kuasa khusus yang diterimanya. “Kami ditunjuk sebagai kuasa hukum. Tadi sudah kami dampingi dan kami siap fight di pengadilan nanti,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Barito Timur AKP Andika Rama mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka berkas akan dilimpahkan atau tahap II. Keduanya juga sudah dibawa ke RSUD Tamiang Layang untuk pemeriksaan kesehatan. “Setelah keluar surat dari rumah sakit, maka langsung kami limpahkan,” kata Andika.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network