Ilustrasi kampanye. (Foto: Istimewa)

JAMBI, iNews.id - Pasangan calon gubernur (Cagub) nomor urut 1 Cek Endra (CE) dan Ratu Munawarah dilaporkan ke Bawaslu Jambi karena diduga masih berkampanye di masa tenang Pilkada 2020.

Cawagub Ratu Munawaroh diduga mengumpulkan ibu-ibu di Perumahan Permata Hijau, Kota Jambi pada Minggu (6/12/2 2020).

Sedangkan Cagub CE terpantau berkampanye di wilayah Pesisir Jambi, yakni Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur pada Senin 7 Desember  2020.

Menurut pelapor, Syaiful Bahri, aktivitas kampanye di masa tenang oleh pasangan CE-Ratu jelas menyalahi peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU.

"Kami memiliki bukti bahwa Cek Endra pada Senin 7 Desember 2020, berkampanye di Sungai Itik, Kecamatan Sadu. Tepatnya di rumah Haji Sontek di Desa Sungai Itik, Sadu, Tanjab Timur,' ungkap Saiful, Senin (7/12/2020) di Bawaslu Jambi.

Menurutnya, kegiatan Cek Endra di Sadu dilakukan hari (Senin) ini pukul 10.00 WIB di kediaman H Sontek di RT 06, Dusun Temanggung, Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu.

Tidak hanya itu, mereka juga mendapatkan bukti foto dan video aktivitas CE, termasuk saat dia naik ketek ke Sadu.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi mengaku telah menerima laporan terkait hal itu.

"Laporan itu akan segera kita proses dengan membuat kajian awal, apakah itu masuk dalam dugaan pelanggaran administrasi atau pidana," ujar Asnawi.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network