KENDARI, iNews.id - Dua anggota Satresnarkoba Polres Baubau berinisial Brigpol HS dan Bripda AA dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya diperiksa terkait dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis televisi tvOne.
Keduanya kini ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk kepentingan pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol IIS Kristian mengatakan, keduanya dipatsus selama menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman.
"Brigpol HS dan Bripda AA, keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Baubau oleh tim Propam Polda Sultra dibawa ke Mapolda dan langsung ditempatkan di tempat khusus (patsus) guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya, Senin (12/10/2026).
Pemeriksaan tidak hanya menyasar dua anggota yang diduga terlibat. Propam juga meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berada di lokasi kejadian, termasuk pejabat di lingkungan Satresnarkoba Polres Baubau.
Kombes IIS Kristian menyebutkan, total lima orang telah diperiksa sebagai saksi dalam proses pendalaman tersebut.
"Memeriksa saksi yang ada di lokasi termasuk kanit dan kasatres narkoba serta dua perempuan, total lima orang," katanya.
Dia menegaskan, Polda Sultra masih mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi. Penanganan kasus ini juga menjadi perhatian terkait penghormatan terhadap kemerdekaan pers.
"Ini masih dalam pendalaman, kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas," ucapnya.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso menegaskan, pihaknya akan menindak anggota yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Erick, terdapat dua anggota yang telah disimpulkan sebagai terduga pelanggar terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin. Proses pemeriksaan tetap dilakukan untuk mendalami peristiwa tersebut.
"Kami pastikan anggota terduga pelanggar akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan. Ada dua orang yang kami simpulkan anggota tersebut naik terduga pelanggar atas tindakan kode etik dan disiplin," katanya.
Selain memeriksa kedua anggota, Propam juga memeriksa Kanit dan Kasat Narkoba Polres Baubau, sejumlah anggota polisi, serta dua perempuan yang disebut sebagai informan.
Penyidik turut mendalami rangkaian kejadian di kantor Satresnarkoba Polres Baubau, termasuk informasi mengenai dugaan pesta minuman keras yang berkaitan dengan kasus tersebut. Informasi itu masih menjadi bagian dari pendalaman dan belum merupakan kesimpulan akhir.
Dalam proses pemeriksaan, Bid Propam Polda Sultra juga mengamankan sejumlah alat bukti pendukung untuk membantu mengungkap dugaan pelanggaran.
Propam menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik akan diproses secara profesional dan akuntabel. Penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan anggota Polri menjalankan tugas sesuai aturan.
Kasus dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap Jamil turut menjadi perhatian komunitas pers, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara.
Komunitas pers menekankan pentingnya menghormati kemerdekaan pers sekaligus memastikan dugaan pelanggaran oleh aparat ditangani secara serius.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait