MUNA, iNews.id - Rumah Bupati Muna, La Ode M Rusman Emba digeledah KPK pada Selasa (11/7/2023). Penggeledahan terkait dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 pada PT SMI sebesar Rp210 miliar.
Selain menggeledah rumah dinas Bupati Muna, penyidik KPK juga menggeledah rumah kontraktor PT MPS di Jalan Kelinci, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Penggeledahan dua lokasi itu memakan waktu hingga tiga jam sejak pukul 13.30 Wita hingga pukul 16.00 Wota.
Seorang penyidik KPK yang menggeledah, Hasan enggan memberikan penjelasan usai menggeledah rumah dinas Bupati Muna.
"Hari ini kegiatan pemeriksaan. Tanyakan ke Pak Ali Fikri, ya," kata Hasan.
Sementara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah mengajukan pencekalan terhadap Bupati Muna La Ode M Rusman Emba
"KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi pada Kemenkumham RI," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait