Tim Densus 88 Mabes Polri menggerebek rumah terduga teroris di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (13/8/2018). (Foto: iNews.id/Ade Sata)

PALANGKARAYA, iNews.idTim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap Kepala Satuan Keamanan Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Palangkaraya Kelas IIA, Kalimantan Tengah, Senin (13/8/2018). Sipir berinisial LD ini ditangkap karena diduga terlibat kasus terorisme.

Dari rumah LD, tim Densus menemukan sejumlah barang bukti di antaranya buku-buku berisi ajaran jihad, karbit dan bubuk-bubuk yang diduga digunakan untuk bahan peledak. Penangkapan LD di rumahnya di Gang Rukun Nomor 3 RT 2 RW 11 Kecamatan Jekan Raya, Palangkaraya itu mengagetkan sejumlah tetangga. Mereka tak menyangka jika LD yang ramah senyum ini merupakan anggota jaringan teroris yang diburu polisi.

“Saya tidak nyangka kalau Pak LD ini terlibat kasus terorisme. Dia orangnya baik dan ramah sama tetangga,” ucap Salasiah, tetangga LD.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan petugas Densus ke Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan.


Kapolres Palangkaraya, AKBP Timbul Siregar mengatakan, pihaknya hanya membantu pengamanan dalam proses penangkapan terduga pelaku teroris tersebut. “Untuk keterangan lebih lanjyt, Tanya Densus saja. Kami hanya membantu pengamanan saja,” katanya.

Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah membenarkan LD merupakan sipir Rutan Kelas IIA Palangkaraya.

“Posisi LD sekarang ini sebagai sipir nonaktif karena tidak pernah masuk bekerja dari awal tahun 2017 sampai saat ini,” kata Kepala Kantor Kemenkunham Kalteng Yoseph Sembiring.

Dia menjelaskan, ketika menjalankan tugasnya sebagai Kepala Satuan Keamanan Narapidana, LD tidak pernah menggunakan pakaian dinas. “Bahkan rambutnya gondrong, sikapnya temperamen ketika ditegur anggota lain ketika perbuatannya dianggap salah," beber dia.

Terduga teroris berinisial LD kelahiran Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah pada tahun 1977 itu diangkat menjadi sipir rutan sejak tahun 2000. Sampai akhir tahun 2016, LD bekerja mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh Kemenkumham Pusat. Namun tingkah laku serta kepribadiannya sebagai anggota sipir sudah tidak pernah dijalankan.

Yoseph menegaskan, selama 17 tahun menjadi petugas sipir di Rutan Kelas IIA kota setempat, LD menyandang pangkat III B. Karena tidak pernah turun kerja selama beberapa bulan, kepegawaian dari Kemenkunham Kalteng membentuk tim pemeriksaan dan memanggil yang bersangkutan.

"Sebanyak tiga kali surat pemanggilan dilayangkan kepada dirinya, LD yang memiliki satu istri dan tiga orang anak itu, juga tidak mau memenuhi panggilan tim pemeriksa," ujar dia.

Tim pemeriksa kepegawaian menyimpulkan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) LD sudah memenuhi syarat untuk diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM pusat untuk diberikan sanksi pemecatan secara tidak hormat, karena tidak pernah melaksanakan tugasnya sebagai mana mestinya.

Pada hari Rabu 11 Juli 2018 Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menerima surat untuk proses pemecatan LD sebagai petugas sipir sudah diberitahukan ke Kanwil Kemenkumham Kalteng dan menunggu waktunya saja lagi, namun yang bersangkutan terdahulu diamankan aparat kepolisian dengan kasus tersebut," ungkapnya. "Terhitung awal bulan Maret 2018, Kemenkunham Pusat pun memberhentikan pemberian gaji kepada LD," tandas Yoseph.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network