PALU, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menerapkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu hingga Rp2 juta bagi warga dan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 pada wilayah Ibu Kolta Sulteng itu.
Kepala Satpol PP Palu, Trisno Yunianto menegaskan, pelanggar yang kedapatan tidak mengenakan masker bakal didenda Rp100 ribu. Sedangkan pelaku usaha yang nekat membuka usahanya dan menimbulkan kerumunan akan dikenakan denda Rp2 juta hingga penutupan tempat usaha.
"Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, selain diberi teguran lisan dan tertulis juga dikenakan denda administratif sebesar Rp2 juta jika mengulang pelanggaran," kata Trisno, di sela-sela operasi yustisi penegakan disiplin penerapan prokes di salah satu pusat perbelanjaan di Palu, Senin (26/4) malam.
Penindakan tersebut dilakukan mengikuti, Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu Nomor 9 Tahun 2021 tentang Revisi Perwali Palu Nomor 9 Tahun 2020 mengenai pemberian sanksi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar prokes.
"Tak hanya itu, jika pelaku usaha tetap tidak patuh, sanksi tegas berupa penghentian sementara operasional usaha serta pencabutan izin usaha bakal diberikan," ujarnya.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait