Tersangka Yohanes (32) diperiksa penyidik Polres Kaur, Bengkulu atas dugaan tindak pidana prostitusi. (Foto: Antara)

BENGKULU, iNews.id - Kepolisian Resort (Polres) Kaur, Bengkulu menangkap Yohanes (32) yang tega menjual calon istri ke pria hidung belang. Yohanes kini sudah ditetapkan tersangka tindak pidana prostitusi.

Kasat Reskrim Polres Kaur, Iptu Pedi Setiawan mengatakan, tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Kaur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut dia, tersangka ditangkap pada sebuah tempat di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu sesaat setelah polisi menggerebek kontrakan yang diduga dijadikan tempat prostitusi pada Rabu (22/7/2020) malam.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan satu pasangan bukan suami istri di sebuah kamar yang diduga sedang melakukan perbuatan maksiat.

Berdasarkan hasil interogasi polisi diketahui perempuan berinisial RI (27) ternyata dijual oleh calon suaminya sendiri Yohanes.

"RI ini calon istri dari tersangka Yohanes dan dijual oleh tersangka kepada UJ seharga Rp250.000," katanya, Kamis (23/2/2020).

Dari hasil pemeriksaan, kata Pedi, tersangka mengaku tega menjual calon istrinya sendiri ke pria lain, karena butuh uang untuk persiapan menikahi RI.

"Dalam penggerebekan, kami menyita barang bukti berupa uang Rp250.000 dalam pecahan Rp100.000 dua lembar dan Rp50.000 satu lembar," kata dia.

Pedi menambahkan, saat ini pihaknya sedang mendalami keterlibatan pemilik kontrakan yang kerap dijadikan tempat prostitusi tersebut.


Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP.

"Saat ini penyidik baru menetapkan satu orang tersangka yaitu Yohanes yang merupakan calon suami korban," ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk korban berinisial RI (27) yang merupakan calon istri tersangka dan pria hidung belang tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network