PEKANBARU, iNews.id - Polda Riau tidak menahan Dekan Fisip Universitas Riau (Unri) Syafri Harto (SH) yang menjadi tersangka pencabulan mahasiswi. Polisi memulangkan tersangka usai menjalani pemeriksaan maraton pagi hingga malam.
SH menjalani pemeriksaan pada Senin (22/11/2021) di Ruang Direktorat Tahanan Tititpan Polda Riau. Dia baru meninggalkan Polda Riau pada malam hari usai menjalani pemeriksaan.
Kuasa hukum SH, Dody Fernando mengatakan kliennya selalu kooperatif dalam menjalani proses hukum. Menurutnya SH tetap pada pendirian awal menolak tuduhan pelecehan seksual seperti yang dilaporkan mahasiswinya.
"Beliau selalu kooperatif selama proses ini. Kita yakni klien tidak bersalah," ujar Dody.
Polda Riau menetapkan SH sebagai tersangka pencabulan mahasiswi inisial L. Korban adalah mahasiswa bimbingan skripsi SH di jurusan Hubungan Internasional Fisip Unri.
Pelecehan seksual di kampus itu terungkap setelah L buka suara dalam video yang viral di media sosial.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait