Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada empat tokoh. (Foto: ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan gelar pahlawan nasional dalam momen peringatan Hari Pahlawan 2021. Ada empat tokoh yang mendapat gelar pahlawan nasional.

Pemberian gelar pahlawan nasional itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 109 dan 110 /TK/Tahun 2021 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa.

“Menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang jasa kepada yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa sebagaimana diatur di dalam undang-undang,” demikian kutipan isi Keppres yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden, Marsda TNI Toni Harjono, Rabu (10/11/2021).

Empat pahlawan nasional itu adalah Tombolotutu dari Provinsi Sulawesi Tengah, Sultan Aji Muhammad Idris dari Provinsi Kalimantan Timur, H Usmar Ismail dari Provinsi DKI Jakarta, dan Raden Aria Wangsakara dari Provinsi Banten.

Selain itu Presiden Jokowi juga memberikan Bintang Jasa kepada 300 tenaga kesehatan (nakes) yang meninggal dalam penanganan covid-19. Tiga orang menjadi perwakilan menerima bintang jasa di Istana Negara.

Mereka adalah almarhum I Ketut Surya Negara (Dokter RSUP Sanglah Denpasar Bali) dan almarhum Sucilia Indah (Perawat RS dr Sitanala Tangerang) yang mewakili 221 penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama.

Kemudian almarhum Emialoina Lasia Carolin, (Bidan Puskesmas kecamatan Pesanggrahan DKI Jakarta) mewakili 76 penerima lainnya menerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network