Pelaku skimming di Lombok yang merupakan WNA Turki, Rabu (18/12/2019) (Foto: iNews/ Harikasidi)

MATARAM, iNews.id - Polresta Mataram membekuk warga negara asing (WNA) asal Turki yang melakukan pencurian data nasabah atau skimming di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku ditangkap saat sedang melakukan aksinya.

Y (30) datang ke Lombok dengen visa kunjungan pada September 2019. Polisi yang sempat mengintai pelaku selama tiga hari, berhasil menangkap basah pelaku saat beraksi di salah satu ATM di Mataram.

"Kami sudah melakukan pengintaian tiga hari. Kebetulan pelaku melakukan aksinya di wilayah selatan di lingkar selatan. Sudah beberapa tempat dilakukan," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Joko Tamtomo, di Polresta Mataram, Rabu (18/12/2019).

Polisi mengatakan pelaku menginap di salah satu hotel di Sengigi, Lombok. Dalam melakukan aksinya, pelaku memasang alat di ATM yang memungkinkan data seperti PIN nasabah bisa terekam. Selanjutnya, pelaku bisa menggunakan data tersebut untuk membobol ATM milik nasabah.

"PIN-nya dicopy, dicloning lah data nasabah," ucap Joko.

Hotel yang dihuni pelaku digeledah polisi untuk mencari bukti-bukti. Sebuah laptop dan telepon selelur milik pelaku diamankan sebagai bukti.

Polisi masih memeriksa Y terkait jaringan yang berada di luar negeri. Tersangka dikenakan pasal 48 UU ITE nomor 19 tahun 2019 dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.


Editor : Muhammad Fida Ul Haq

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network