MATARAM, iNews.id – Karier pemuda berinisial DO yang merupakan atlet boxer Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam kehilangan masa depan. Dia harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Informasi yang dirangkum iNews, pengungkapan kasus ini berawal dari rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku bersama seorang rekannya melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Kasus itu kemudian dilaporkan hingga polisi menangkap DO untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku ini mencuri seekor burung kenari dan gas elpiji 3 kilogram. Hari pertama dia beraksi sendirian, yang kedua bersama rekannya LAB. Keduanya kami tangkap berdasarkan rekaman CCTV,” ujar Kapolres Mataram AKBP Saeful Alam, Kamis (17/1/2019).
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan uang hasil penjualan barang curian dipergunakan untuk membeli minuman keras dan berpesta miras bersama teman-temannya.
“Pelaku ini punya kebiasaan mabuk, padahal mereka ini sudah memiliki kegiatan yang positif,” katanya.
Sementara itu, pengakuan DO yang merupakan atlet boxer meraih medali perak pada ajang Porprov NTB. Dia mengaku nekat mencuri untuk membeli miras. Sementara uang hadiah saat meraih juara telah diserahkan ke ibunya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu tabung elpiji 3 kg dan sebuah arco. Sementara burung kenari sudah dijual di Pasar Burung di Kota Mataram. “Saya menjualnya seharga Rp6 juta,” ucapnya.
Atas perbuatanya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait