Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (Foto: Istimewa)

JAMBI, iNews.id – Tiga oknum Pengawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemekumham) Jambi bersama seorang warga sipil ditangkap anggota Reskrim Polsek Kota Baru. Penangkapan ini terkait pencurian belasan ponsel yang menjadi barang bukti sitaan negara.

Kapolsek Kota Baru AKP Andi Zulkifli mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Jambi. Dalam laporannya disebutkan, barang bukti atas kasus atau perkara persidangan yang disimpan di Rupbasan hilang dicuri.

Setelah diperiksa saksi-saksi termasuk juga ketiga oknum PNS tersebut, diketahui jika pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yakni pegawai yang berdinas di Rupbasan.

"Setelah mendapatkan bukti dan data pelaku, anggota kami langsung mengamankan mereka,” ujar Kapolsek Andi Zulkifi, Senin (27/5/2019).

Ketiga pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi petugas. Mereka diamankan tanpa perlawanan serta langsung dibawa ke Mapolsek Kota Baru untuk penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit ponsel merek iPhone, dua unit Sony Experia dan 11 unit Xiaomi.

Identitas ketiga oknum PNS Kemenkumham yang ditangkap yakni Deddy Purnama (32) warag Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sei Gelam, Kapuaten Muarojambi. Kemudian Nieke Febri Yuza (32) warga Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura dan Aldinando (32) warga Perum Pinang Merah, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo. Dan seorang warga sipil bernama Jhon Hendrik (36) warga Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jika ada jaringan lainnya," kata Kapolsek.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network