Polisi menangkap seorang oknum ASN yang juga guru Sekolah Dasar (SD) asal Rejang Lebong, Bengkulu. (Antara)

REJANG LEBONG, iNews.id - Polisi menangkap seorang oknum ASN yang juga guru Sekolah Dasar (SD) asal Rejang Lebong, Bengkulu. Dia diduga mencuri baterai menara seluler.

"Oknum ASN yang terlibat kasus pencurian baterai menara milik Telkomsel, berinisial AN (39)," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, Rabu (28/12/2022).

Dia tercatat di dua alamat di Kabupaten Rejang Lebong, yakni di Jalan Baru Kecamatan Curup dan Desa Sukarami, Kecamatan Bermani Ulu.

Peristiwa terjadi pada Senin, 26 Desember 2022, sekitar pukul 01.00 WIB, di tower milik PT Telkomsel di Desa Simpang Embacang, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.

Dia menjelaskan tersangka yang keseharian bertugas sebagai tenaga pengajar di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lebong.

Dia beraksi bersama dua orang temannya, yaitu MS (28) warga Kecamatan Curup Utara dan S (35) warga Kecamatan Bermani Ulu.

"Mereka mencurian baterai tower PT Telkomsel sebanyak delapan unit," katanya.

Sejauh ini kasus pencurian baterai milik PT Telkomsel, kata dia, masih dalam penanganan petugas Polsek Curup, termasuk mengejar dua orang tersangka lainnya yang masih buron.

Sementara itu, Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho mengatakan kejadian bermula saat karyawan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk mendapat telepon dari kantor pusat jika alarm di salah satu tower di site Air Bang berbunyi.

"Saat diperiksa baterai tower sudah hilang, kemudian petugas langsung melaporkannya ke Polsek Curup," katanya.

Berbekal dari laporan, petugas Polsek Curup langsung menuju tempat kejadian dan saat sampai terlihat ada warga yang keluar dengan mengendarai sepeda motor.

"Mereka langsung dikejar, petugas berhasil menangkap tersangka AN, sedangkan dua rekannya berhasil melarikan diri," katanya.

Dari tangan tersangka An, petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor merek Honda Revo BD 2451 KR tiga unit baterai merek Max Life FGB warna abu-abu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hingga lima tahun penjara. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network