MANGGARAI BARAT, iNews.id - Aktivitas pelayaran wisata di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi dihentikan sementara. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo melarang seluruh kapal wisata dan speed boat beroperasi.
Keputusan ini diambil menyusul potensi cuaca ekstrem yang dinilai membahayakan keselamatan. Kebijakan ini tertuang dalam Maklumat Pelayaran Nomor: 05/MP-I/2026 yang diterbitkan pada Senin (12/1/2026).
Penutupan layanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) berlaku 12-15 Januari 2026, atau hingga kondisi cuaca dinyatakan aman oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
“Larangan berlayar ini diberlakukan demi keselamatan penumpang dan awak kapal, mengingat adanya potensi gelombang tinggi, hujan disertai petir, serta arus laut yang kuat,” dikutip dari iNews Flores.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait