Marselina Lim, Kuasa Hukum dari Fransiskus Nirigi saat memberikan pernyataan. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id – Kasus candaan bom di pesawat menjadi perhatian serius masyarakat. Sepanjang Mei 2018, tercatat sudah ada 10 kasus sama yang menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.

Teranyar kasus tersebut terjadi di Bandara Supadio, Pontianak, Senin (28/5/2018). Pelakunya Fransiskus Nirigi, warga Papua yang meneriakkan kata bom dalam pesawat Lion Air JT 687 keberangkatan Pontianak-Jakarta, hingga membuat kepanikan dan menimbulkan korban luka.

Atas penanganan kasus tersebut, kuasa hukumnya Marselina Lim melontarkan pernyataan yang menarik. Dia menilai kliennya mengeluarkan kata larangan tersebut lantaran tingkah laku pramugari Lion Air yang kasar dalam melayani penumpang. Rasa kesal terhadap cara pelayanan dan tutur kata pramugari memantiknya membisikkan ada bom pada tas miliknya.


“Kejadian ini kan terjadi karena tingkah laku pramugari yang menyimpan tas milik Fransiskus dengan kasar. Di dalam tas itu ada tiga unit laptop,” kata Marselina, Rabu (30/5/2018).

Kendati demikian, Marselina tidak menampik adanya perkataan kliennya yang menuturkan kata bom. “Kalau soal menyampaikan itu (bom) memang ada. Tapi dia (Fransiskus) tidak berteriak,” ujarnya.

Marselina menuturkan, awalnya kliennya berkata kepada pramugari agar berhati-hati memindahkan tas miliknya, sebab di situ ada laptop. Kondisi bagasi saat itu sudah cukup penuh. Karena tak menerima respons, Fransiskus kembali berkata hati-hati ada bom. “Dia menyampaikannya dengan pelan. Malah, rasa-rasanya seperti sedang berbisik,” tuturnya.

Kuasa Hukum dari Fransiskus Nirigi juga meminta kepada pihak maskapai penerbangan Lior Air untuk menarik laporan terhadap kasus tersebut. Dia menyebutkan kondisi kliennya sangat terpukul. “Kami sudah coba mendekati pihak maskapai. Saya rasa kita harus lihat sisi kemanusiaannya,” ujar Marselina.

Pantauan iNews, Marselina Lim beserta rekan dari Ikatan Alumni Fisip Universitas Tanjungpura Pontianak menjenguk Fransiskus yang saat ini ditahan di Mapolres Pontianak untuk kepentingan penyelidikan.

Diketahui, sanksi hukum bagi mereka yang memberikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan sesuai dengan Pasal 437 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang menyampaikan informasi palsu dan membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana paling lama satu tahun penjara. Di pasal 437 ayat 2 disebutkan apabila mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dihukum paling lama delapan tahun penjara. Di pasal 437 ayat 3 disebutkan apabila mengakibatkan kematian dipidana penjara paling lama 15 tahun.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network