Tersangka H yang merupakan ketua kesenian kuda lumping di Kapuas, diamankan polisi. (Foto: iNews/Ali Surakhman).

KAPUAS, iNews.id - Seorang warga di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), yang juga ketua kesenian kuda lumping diamankan polisi setelah dilaporkan berbuat cabul. Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual kepada anggotanya yang masih berusia di bawah umur.

Kapolsek Basarang, Iptu Supriadi mengatakan, tersangka berinisial H, warga Desa Tambun Jaya, Kecamatan Basarang, telah mencabuli dua orang anggotanya pada 2017 lalu.

"Pelapor ada tiga, namun setelah mendalami, ternyata korbannya hanya dua orang," kata Supriadi di Mapolsek Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Jumat (15/2/2019).

Aksi tersebut memang sudah lama dilakukan tersangka, namun korban akhirnya bercerita ke pihak keluarga. H pun dilaporkan ke polisi atas perbuatannya tersebut.

Pertimbangannya, perilaku H dikhawatirkan akan meresahkan masyarakat luas. Mereka tak ingin ada korban lain akibat perilaku ketua kesenian kuda lumping itu yang juga tetua warga sekitar.

"Modusnya, tersangka membujuk korban akan diberikan ritual yang dapat membuat suaranya menjadi lebih bagus, sehingga bisa memperoleh saweran besar," ujar dia.

Tersangka H, kata dia, melecehkan para korbannya dengan cara mencumbunya. Lalu, dia juga memaksa korban untuk memuaskan nafsu seksualnya dengan cara senonoh.

Orang tua korban, Sukarji mengatakan, tak menduga kalau H telah berbuat seperti itu kepada anaknya. Padahal, selama ini mereka menganggap tersangka sebagai orang yang dihormati.

"Kami berharap bisa dihukum setimpal," ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network