Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro saat rilis kasus pencabulan anak. (Foto Antara).

KUALA PEMBUANG, iNews.id - Polres Seruyan, Kalimantan Tengah, menangkap pelaku berinisial AT (39) karena mencabuli anak di bawah umur. Pelaku mempunyai kelainan seks sejak anak-anak.

"Keterangan dari AT memang dia sejak kecil menyukai sesama jenis dan dirinya juga mengakui perbuatan pencabulan yang dilakukannya itu," kata Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro di Kuala Pembuang, Sabtu (11/7/2020).

Agung menjelaskan, modus AT mengirimkan pesan melalui handphone kepada korban dan saling balas membalas. Korban pun terpengaruh dari ajakan pelaku.

"Tidak ada iming-iming dari AT, karena korban ini kan masih anak-anak dan umurnya saja masih baru 12 tahun, sehingga dia lebih mudah mengajaknya untuk melakukan yang dia mau," katanya.

Dia berharap kepada orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya, baik itu pergaulannya serta lingkungan. Tujuannya agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

"Kita harus lebih intens mengawasi anak dan harus melihat dari usia mereka terlebih dahulu. Jangan sampai memberikan fasilitas yang berlebihan seperti handphone jika umur mereka belum cukup," harapnya.

Kapolres menduga korban tidak hanya satu karena berdasarkan dari pengakuan korban ada juga temannya yang didekati oleh AT. Untuk lebih lanjutnya masih dalam penyelidikan.

"Jadi untuk korban masih kita lakukan penyelidikan karena kemungkinan bisa bertambah tidak hanya satu, tapi untuk pelaku hanya dilakukan oleh AT," jelas dia.

Saat ini, kata Agung, sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan tes psikologis terhadap korban.

Akibat perbuatannya, AT dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang nomor 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network