Micle Aryanto Lesmana buronan kasus korupsi proyek jalan sepeda ditangkap Kejagung di Kota Baubau. (Foto: iNews/Mukhtaruddin)

BAUBAU, iNews.id - Micle Aryanto Lesmana buronan kasus korupsi pekerjaan pembangunan jalan sepeda Melai One-Longa-Bandara di Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2011 ditangkap di Baubau, Sultra.

Micle masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 3 Oktober 2016 lalu. Terpidana korupsi itu ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dibantu kejaksaan negeri (Kejari) Baubau di Jalan Pahlawan Lorong Perjuangan Kota Baubau pada Senin (7/9/ 2020).

Wakil Kepala Kejati Sultra, Juminen Hotagaol mengatakan, penangkapan terpidana itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung tertanggal 18 Agustus 2016.

“Terpidana tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jalan

Itu telah dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dengan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” katanya, Selasa (8/9/2020).

Setelah dijatuhi hukuman penjara 5 tahun, Micle Aryanto Lesmana melarikan diri dan masuk dalam daftar pencari orang (DPO) Kejagung sejak 3 Oktober 2016 lalu.

Usai ditangkap kembali, Kejati Sultra langsung menjobloskan terpidana korupsi itu di Rumah Tahanan Baubau untuk menjalani sisa masa tahanan berdasarkan putusan kejaksaan agung.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network