Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menangkap Jamal Stanza, buronan korupsi Rp41 miliar yang buron selama 11 tahun. (Foto: iNews/Abdul Jalal)

MAMUJU, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap Jamal Stanza, terpidana kasus korupsi yang sudah buron selama 11 tahun. Jamal ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Penangkapan Jamal dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulbar di rumahnya, Kecamatan Dapuran, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar pada Rabu (17/3/2021).

"Penangkapan di kediaman tanpa perlawanan," kata asisten intelijen Kejati Sulbar, Irvan Samosir.

Jamal dikenal sebagai buronan yang licin. Sejak diburu pada Maret 2020, dia selalu lolos dari kejaran Kejati Sulbar. 

Irvan menjelaskan, Jamal merupakan terpidana kasus korupsi dana kredit modal kerja Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu yang merugikan negara Rp41 miliar.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1556/Pidsus/2010 tertanggal 4 Oktober 2011, Jamal divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp150 juta.

Menurutnya penangkapan Jamal atas perintah Kepala Kejati Sulbar Jhonny Manurung kepada Tim Tabur agar menuntaskan eksekusi kasus korupsi yang tertunda.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network