PASANGKAYU, iNews.id - Menindak lanjuti surat Ketua DPRD Pasangkayu No: 170/93/DPRD Tanggal 5 Juni 2023 perihal Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu. Bupati Yaumil Ambo Djiwa menyerahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasangkayu 2022, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD, Selasa (6/6/2023).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Pasangkayu Alwiaty Saal diikuti 15 anggota DPRD, secara Tata tertib DPRD dinyatakan kuorum sudah memenuhi syarat dilaksanakannya rapat paripurna. Di samping itu, rapat paripurna juga diikuti Forkopimda Pasangkayu, Staf Ahli dan para asisten, serta OPD Lingkup Pemkab Pasangkayu.
Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa dalam sambutannya menyampaikan, Rancangan Perda APBD 2022 yang diserahkan ini sudah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuaangan (BPK) RI. Untuk Kabupaten Pasangkayu ini sudah WTP yang ke-8.
"Karena sinergitas Pemerintah Kabupaten Pasangkayu bersama DPRD Pasangkayu dalam proses pengawasan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, untuk itu BPK RI perwakilan Provinsi Sulbar memberikan penilaian dan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-8 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu," kata Bupati Yaumil.
Akibat sinergitas yang baik antar pemkab dan DPRD Pasangkayu, tahapan ini dapat berjalan sesuai dengan jadwal.
"Sebelum mengakhiri sambutan ini, mari kita bermohon semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa memberi petunjuk serta kekuatan kepada kita dalam berpikir dan bekerja dengan baik sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Pasangkayu," tuturnya.
Usai pembukaan rapat paripurna oleh Alwiaty selaku Ketua DPRD Pasangkayu, dilanjutkan penandatanganan surat pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pasangkayu tahun 2022.
Kegiatan ini diikuti Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa, Sekda Pasangkayu Kasmuddin, Ketua DPRD, dan Fraksi DPRD Pasangkayu.
Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait