JAYAPURA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan Bupati Waropen YB sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan dana gratifikasi sebesar Rp19 miliar. Penetapan status tersangka itu setelah penyidik memeriksa belasan saksi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Alexander Sinuraya mengatakan status Bupati Waropen YB sudah ditingkatkan menjadi tersangka.
“Ya benar, Bupati Waropen YB, sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp19 miliar,” kata Alexander Sinuraya, Kamis (5/3/2020).
Alex mengatakan, penyidik Kejati Papua telah memeriksa 15 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Terkait kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus itu, Alex menegaskan, sejauh ini baru satu orang.
"Kalau sejauh ini, belum yah, tersangka baru satu saja. Kalau yang lain belum ada, jadi begitu ya," ungkap mantan Kajari Merauke itu.
Bupati Waropen diduga menerima dana gratifikasi sejak menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen hingga mencapai Rp19 miliar.
Penyidik menetapkan pasal berlapis kepada Bupati Waropen di antaranya Pasal 12 (b ayat 1) subsidair Pasal 12 huruf (a) tentang gratifikasi atau suap yang diterima pejabat negara. “Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun,” kata Alex Sinuraya.
Bupati Waropen YB yang dikonfirmasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka belum dapat dihubungi karena telepon selulernya tidak terdengar nada aktif.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait