Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi (tengah) tiba di Mapolda Riau untuk berdialog terkait kasus perundungan yang dialami siswa SMP di Pekanbaru, Riau, Rabu (13/11/2019). (ANTARA/Rony Muharrman)

PEKANBARU, iNews.id – Dua siswa SMP negeri di Kota Pekanbaru ditetapkan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru sebagai tersangka dalam kasus bullying atau perundungan teman sekelas. Akibat perbuatan kedua tersangka, korban mengalami trauma dan patah di bagian tulang hidung.

Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, kedua orang pelajar itu berinisial R dan MH. Meski ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelajar yang masih duduk di kelas VIII itu tidak ditahan.

“Mereka tidak ditahan karena masih di bawah umur,” kata Nandang kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (28/11/2019).

Polresta Pekanbaru masih terus menyelidiki perkara perundungan itu. Saat ini, sejumlah terlapor dan saksi telah diperiksa dalam kasus itu.

MH dan R tega menganiaya teman sekelas mereka berinisial MF hingga harus menjalani serangkaian operasi akibat luka pada bagian kepala, awal November 2019. Kasus perundungan itu terungkap berawal dari kisah orang tua korban yang dibagikan di media sosial, Facebook.

Kasus tersebut kemudian viral. Keluarga korban yang tidak terima dengan kasus itu juga telah melaporkan ke polisi untuk pengusutan lebih lanjut.

Kasus itu bahkan menarik perhatian Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi yang langsung mengunjungi korban di Pekanbaru.

Kak Seto, sapaan akrabnya menyesalkan adanya pembiaran dalam aksi perundungan yang dialami MF hingga harus menjalani operasi di rumah sakit. “Kami sesalkan pihak sekolah yang terkesan melakukan pembiaran,” katanya.

Dia mengatakan, MF telah mendapatkan tindakan kekerasan dari teman sekolahnya sejak lima bulan terakhir. Bahkan, MF mengaku sempat ingin pindah sekolah karena tidak tahan dengan tindakan yang setiap hari diterimanya.

Perundungan yang diterima MF akhirnya semakin menjadi-jadi. Bahkan, berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka pada bagian kepala dan patah tulang hidung.

“Menurut korban, sudah berkali-kali hingga korban ingin pindah sekolah. Artinya ada pembiaran. Sebelum viral, tidak ada kepedulian,” ujarnya.

MF mengalami perundungan yang dilakukan oleh tiga teman sekelasnya. Aksi itu juga terjadi saat jam belajar, Selasa (5/11/2019) lalu. Padahal di dalam kelas juga terdapat seorang guru.

Menurut Kak Seto, sikap guru yang seakan membiarkan aksi perundungan itu juga sangat disayangkan. Seharusnya, selain menjadi tenaga pendidik, guru juga menjadi pelindung anak didiknya. Dia juga akan melaporkan kasus itu ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

“Sangat kami sesalkan sebagai pendidik harus berikan contoh. Harus ada tindakan cepat. Kami akan sampaikan ke Dinas Pendidikan bahwa guru banyak yang tidak menyadari amanat Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network