Polisi mengamankan pria di Muarojambi yang tega menganiaya kekasihnya dengan besi. (Foto: Ist)

MUAROJAMBI, iNews.id – Kasus penganiayaan brutal terjadi di Desa Suka Damai, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Seorang pria berinisial SRN alias Aran tega memukul kepala kekasihnya dengan besi hanya karena cemburu buta.

Korban berinisial LI mengalami luka serius di bagian kepala hingga bersimbah darah akibat perbuatan pelaku. Insiden itu terjadi ketika pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang dengan motor, lalu memukul korban menggunakan besi. Usai kejadian, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.

“Pelaku berinisial SRN alias Aran. Dia diduga melakukan penganiayaan menggunakan besi terhadap korban berinisial LI,” ujar Kanit Reskrim Polsek Mestong Ipda Riky Ricardo Siahaan, Kamis (28/8/2025).

Tidak terima dengan ulah pelaku, korban bersama saksi melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mestong. Berbekal laporan dan keterangan saksi, Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, polisi meringkus pelaku tanpa perlawanan dan langsung membawanya ke Mapolsek Mestong untuk diproses hukum lebih lanjut.

Beberapa saksi yang berada di lokasi, termasuk Rio (19), warga Desa Suka Damai, serta Sekar Mayang (45), seorang jurnalis, memberikan keterangan yang memperkuat dugaan penganiayaan dilakukan secara sengaja oleh pelaku.

Di hadapan petugas, SRN mengakui perbuatannya. Dia mengaku nekat karena merasa sakit hati setelah mengetahui korban sudah memiliki pria lain.

“Saya khilaf dan kecewa karena korban sudah ada lelaki lain. Kesal pak,” ucapnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju daster biru bermotif bunga milik korban yang digunakan saat kejadian. Barang bukti ini disita untuk memperkuat berkas penyidikan.

Atas perbuatannya, SRN dijerat Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Ipda Riky Ricardo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke aparat kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana atau potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network