Upacara PTDH Bripka Heru Restu digelar Polres Inhu sebagai bentuk ketegasan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. (Foto: Ist)

INDRAGIRI HULU, iNews.id - Bripka Heru Restu resmi dipecat dari kepolisian setelah terbukti menggunakan narkotika jenis sabu. Keputusan pemecatan ini menjadi bukti ketegasan Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti menyalahgunakan narkoba. Upacara Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) di Lapangan Apel Mapolres Inhu, Rengat, digelar Kamis pagi (20/11/2025), 

Prosesi yang dimulai pukul 08.00 WIB berlangsung khidmat dan penuh keharuan saat Bripka Heru Restu diberhentikan sebagai anggota Polri. Upacara dipimpin langsung Kapolres sebagai Inspektur Upacara.

Hadir dalam kegiatan itu Waka Polres Kompol Manapar Situmeang, para kabag, kasat, kapolsek, perwira, Bhayangkari dan seluruh personel Polres Inhu dari berbagai peleton.

Bripka Heru Restu dipecat karena positif menggunakan sabu berdasarkan LP-A/14/IV/2025/Propam tanggal 21 April 2025. Dia dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Huruf (A) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Dia juga melanggar Pasal 13 Huruf E Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pelanggaran berat ini menjadi dasar kuat untuk PTDH.

Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH menegaskan keputusan ini bentuk konsistensi membersihkan institusi dari oknum bermasalah.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network