Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti satu kilogram (Kg) narkoba jenis sabu asal Malaysia. (Foto: iNews.id/Ade Sata)

PALANGKARAYA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti satu kilogram (Kg) narkoba jenis sabu asal Malaysia. Barang haram tersebut sejatinya akan diselundupkan melalui wilayah perbatasan Kalimantan Barat (Kalbar).

Empat orang berhasil diringkus terkait penyelundupan sabu yang terjadi awal tahun 2018 tersebut. Satu dari keempat pelaku adalah seorang ibu rumah tangga.

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dilakukan petugas BNNP Kalteng bersama pihak kepolisian dan kejaksaan setempat. Barang haram tersebut dimasukan ke dalam ember berisi air kemudian dicampur dengan cairan kimia pembersih lantai.

Kepala BNNP Kalteng Brigjend Lilik Heri Setiadi mengatakan, penggunaan zat kimia pembersih lantai dimaksudkan untuk memastikan barang haram tersebut tidak akan digunakan. Selain sabu, kata dia, petugas juga memusnahkan 43 butir ekstasi yang akan diedarkan di Palangkaraya serta sejumlah kabupaten di Kalteng.

Brigjend Lilik menegaskan, BNNP Kalteng dan Kalbar saling berkoordinasi untuk mengantisipasi masuknya narkoba. Dia menambahkan, keempat pelaku termasuk ibu rumah tangga yang berahasil diamankan januari lalu terancam Undang-Undang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup.

"Tangkapan awal tahun kemarin, 27 Januari 2018 dari wilayah perbatasan dan arang dari Malaysia. Kami selalu berkoordinasi dengan BNNP Kalimantan Barat di Pontianak untuk memperketat penyebaran atau distribusi narkoba," ucapnya di kantor BNNP Kalteng, Rabu (14/3/2018).


Editor : Achmad Syukron Fadillah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network