Petugas BKSDA Kalteng mengamankan ratusan burung dilindungi yang akan diselundupkan ke Semarang. (Foto: iNews/Sigit dzakwan)

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Petugas BKSDA Kalteng SKW II Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah menggagalkan penyelundupan ratusan ekor burung dilindungi di Pelabuhan Panglima Utar, Kumai, Jumat (10/7/2020) lalu.

Total ada 273 ekor burung berbagai jenis seperti Colibri, Kapas Tembak, Bentet, Cucak Hijau dan Murai Batu yang berhasil diamankan petugas. Burung-burung dilindungi itu rencananya diselundupkan ke Semarang menggunakan kapal laut. 

“Saat petugas pelabuhan mengecek truk yang akan masuk ke kapal tujuan Semarang Jawa Tengah didapati ratusan burung dilindungi ditumpukan barang truk fuso. Kemudian petugas tersebut melapor ke kami,” ujar Kepala Seksi BKSDA Kalteng SKW II Pangkalan Bun, Dendi Setiadi, Sabtu (11/7/2020) sore.

Setelah petugas BKSDA datang di pelabuhan dan kemudian truk fuso tersebut dicek, ditemukan Cucak Hijau 46 ekor, Betet 56 ekor, Murai Batu 12 ekor, Kapas Tembak 3 ekor, Colibri 156 ekor.

“Total ada 273 ekor. Barang tersebut hanya dititip ke supir truk yang tidak diketahui orang yang menitipkan dan pelaku langsung kabur.”

Penyelundupan hewan dilindungi ini melanggar UU Konservasi SDA ab Ekosisem Nomor 5 tahun 1990, Pasal 21 ayat 2 huruf b. “Namun pemilik ratusan burung dilindungi ini masih dicari tim Gakum,” ujarnya.

Dendi menambahkan, ratusan burung dilindungi tersebut pada Sabtu siang langsung dilepasliarkan ke SM Lamandau. Hal ini dilakukan supaya burung burung ini bisa kembali ke habitatnya. “Tadi pagi kita berangkat menuju SM Lamandau. Dari Pangkalan Bun perjalan dua jam dan langsung kita lepasliarkan siang tadi,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network